Posts filed under ‘Teknologi Informasi Pertanahan’

Upaya GO Digital BPN-RI

Upaya Go Digital BPN
Kamis, 30 April 2009
Oleh : A. Mohammad B.S.

Guna mendukung proses reformasi agraria, Badan Pertanahan Nasional melakukan langkah komputerisasi semua kantor pertanahan dan digitalisasi sertifikasi tanah. Sejauh mana hasilnya?

Akhir Mei 2007, sejumlah media menjadikan kasus penembakan warga Desa Alastelogo di Pasuruan Jawa Timur oleh pasukan Marinir sebagai headline. Sebagaimana diberitakan, penembakan yang berujung pada tewasnya empat warga dan 8 orang luka-luka itu dipicu oleh persoalan sengketa tanah.
URL : http://www.swa.co.id/swamajalah/swaplus/details.php?cid=1&id=9099

Sebelumnya, persoalan di seputar sengketa tanah yang nyaris menimbulkan bentrokan berdarah juga terjadi di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Sengketa terjadi antara PT Porta Nigra dan warga Meruya Selatan. Dalam sengketa ini, Porta Nigra mengajukan bukti berupa 104 girik. Porta Nigra kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memenangi perkara ini tahun 2001. Ketika Porta Nigra menang, ternyata telah terbit setidaknya 6.426 sertifikat milik warga dalam kurun waktu 1995-2000.

Kasus Pasuruan dan Meruya tersebut hanyalah beberapa contoh masalah sengketa tanah yang kerap terjadi di Indonesia. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah berskala nasional. Yang berskala lebih kecil, bisa ditebak angka kasusnya lebih besar lagi.

Nah, sengketa tanah ini hanyalah salah satu persoalan yang dihadapi BPN. Menurut Rukhyat Noor, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan BPN, permasalahan yang dihadapi BPN cukup banyak. Selain sengketa tanah, juga masih banyak masalah ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, banyaknya tanah yang telantar, dan masih sedikitnya tanah yang terdaftar (tersertifikasi). “Nah, kalau kondisi seperti itu masih dikelola dengan gaya lama, maka BPN akan kesulitan menangani,” kata Rukhyat mengakui.

Untuk itu, lanjut Rukhyat, beberapa langkah reformasi agraria dilakukan BPN. Mulai dari program pengelolaan tanah telantar, penanganan sengketa tanah (melalui Program Sidik Sengketa dan Tuntas Sengketa), program pendaftaran tanah (legalisasi aset), dan sebagainya. “Semua itu perlu ditopang teknologi informasi,” Rukhyat menegaskan. “Karena itu, BPN melakukan digitalisasi, dengan cara komputerisasi di semua kantor pertanahan. Mulai dari kantor pusat, kanwil hingga seluruh kabupaten/kota,” ia menambahkan.

Menurut Suyus Windayana, Kepala Bidang Pengembangan Sistem, Data & Informasi Pertanahan BPN, sebenarnya upaya digitalisasi di BPN sudah dimulai tahun 2006. Namun, roll out-nya baru dilakukan pada 2008. Dari 408 kantor pertanahan (kantah), kini sudah ada 140 kantah yang diinstal aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan versi 2B (KKP2B). Selain kantah, pengembangan juga mencakup 124 Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang secara fisik berupa mobil minibus. ”Jadi, kini semua hal yang berkaitan dengan data dan pelayanan di BPN sudah didigitalisasi,” ucap Suyus bangga.

(more…)

11 June, 2009 at 1:01 am Leave a comment

Menuju Transparansi Sertifikasi Tanah

 (http://tekno.kompas.com/read/xml/2009/02/19/14451524/menuju.transparansi.sertifikasi.tanah)

kompas1

 Kamis, 19 Februari 2009 | 14:45 WIB

 Masih ingat kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat beberapa tahun silam (1999)? Ketika itu ramai diberitakan perebutan tanah seluas 44 hektar antara PT Portanigra dan para warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Sampai sekarang pun kasus tersebut belum tuntas. Mengerikan bukan?

Andai saja ada transparansi data dan sertifikasi tanah bagi masyarakat, pasti kasus seperti itu bisa dicegah atau dikurangi. Sebab masyarakat bisa mengecek status sebidang tanah dengan mudah dan cepat sebelum memutuskan untuk membelinya. Peluang adanya duplikasi sertifikat tanah pun dapat ditekan. Transparansi seperti inilah yang mulai diupayakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Tinggal Klik Web
Nantinya jika ingin tahu status tanah yang sudah Anda beli, Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor BPN. Tinggal klik saja http://map.bpn.go.id yang sekarang masih merupakan prototipe, maka peta online akan terpampang di depan Anda. Informasi yang dapat diakses adalah informasi umum, seperti bidang tanah, titik-titik GPS (global positioning system), peta-peta BPN, transaksi tanah, dan foto udara.
Anda tinggal memilih apa yang ingin diketahui. Sebaran transaksi jual beli tanah—tanggal, nilai, luas tanah, nilai pajak—di wilayah tertentu pada kurun waktu tertentu misalnya. Atau wilayah administrasi yang meliputi propinsi, kabupaten, dan kecamatan. Tidak perlu bayar, alias gratis.
Untuk mencari transaksi pertanahan misalnya, pertama-tama pilih propinsi, misalnya DKI Jakarta, kemudian pilih kabupaten (misalnya Jakarta Pusat). Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada. Enak dan cepat bukan? Apalagi visualnya bisa di-zoom.
“Semua disimpan dalam database dalam bentuk vector line. Geodatabase namanya. Sekarang database dalam bentuk koordinat,’ ungkap Suyus Windayana (KaBid. Pengembangan Sistem, Data & Informasi Pertanahan, BPN).
“Secara peraturan beberapa data boleh (diumumkan), kecuali yang berkaitan dengan nama. Misalnya bapak A punya tanah berapa. Di pemerintah masih untuk BPN dan beberapa, misalnya penyidik seperti KPK dan Kejaksaaan. Buat publik belum. Yang kita coba adalah yang boleh-boleh dulu, seperti peta bidang tanah si ini di sini. Sudah diplot-plotkan. Itu yang akan kita coba bagikan ke masyarakat, di Internet,” jelas Suyus.
Jakarta Duluan

Dengan peta di Internet itu, kita bisa mencocokkan apakah benar tanah yang sudah kita miliki sertifikatnya tercantum di peta online tersebut. “Kalau tanahnya sudah ada di peta, berarti pemiliknya sudah tenang, tidak was-was, karena data yang ada di BPN sama dengan yang dimiliki masyarakat,” tandas Suyus. Namun jika data tidak sama, misalnya karena baru dijual, sang pemilik harus segera mengurusnya ke kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara ini, BPN sedang mengujicobakan peta online di Jakarta. Mengapa Jakarta? Ini, kata Suyus, karena adanya masalah komunikasi data, yakni mahalnya biaya komunikasi (Telkom) jika dilakukan di daerah-daerah.
Prosesnya sendiri terjadi di lima kantor pertanahan di ibukota yang memang memiliki kewewenangan untuk hal ini. “Data kemudian dikirim ke kantor pusat. Kita sedang siapkan server, storage, dan sekuriti. Data-data bidang tanah yang sudah bersertifikat, sudah publish,” ucap Suyus sambil mengatakan bahwa server dan sekuritinya masih dalam tahap pengujian. “Tahun ini Insya Allah sudah siap,” tambahnya.
Tahun depan, peta online ditargetkan juga mencakup Jabodetabek. Menyusul berikutnya adalah Bandung, Surabaya, dan Makassar. Sebenarnya setiap kantor (pertanahan), datanya sudah ada. “Cuma bagaimana mensinkronisasikan data dengan pusat agar beban di server tidak besar,” kata Suyus yang memulai karier di BPN sejak tahun 1993.
Gara-gara AutoDesk MapGuide

Untuk keperluan transparansi itu, BPN telah menyiapkan hardware dan software. Sebanyak 14 Blade server HP telah dibeli, juga storage HP EVA 4000/5000 dengan kapasitas sekitar 5 terabyte (TB). Sedangkan untuk sekuriti, sebagian menggunakan Juniper, dan HP di beberapa switch. Firewall juga menggunakan Juniper.
“Semuanya lagi di-setting. Database pakai Oracle Spatial. Untuk mapping-nya, menggunakan AutoDesk MapGuide versi 2009,” tutur Suyus. “Sangat terbantu dengan AutoDesk karena semua prosesnya disiapkan dengan AutoDesk supaya datanya ready apa pun software yang akan dipakai.”
Saat ini, jelas Suyus, ada beberapa yang sedang diperbaiki di MapGuide, seperti konflik dengan Windows. Selain itu sedang dilakukan penambahan server sehingga ada dua server yang identik dan aktif bersamaan.
Sebenarnya transparansi data pertanahan ini, tutur Suyus, dipicu oleh penggunaan software AutoDesk. Awalnya memang ada kebutuhan dari internal untuk mengetahui kemajuan kerja BPN secara nasional setiap tahunnya. Contohnya, peta satelit tahun 2007 dilakukan di wilayah-wilayah mana saja.
“Setelah pakai AutoDesk dan digabungkan datanya, ternyata di-publish pun bisa. Jadi kenapa tidak (di-publish) ke masyarakat?. Apalagi tidak terlalu mahal,” cerita Suyus. “Tujuannya transparansi pelayanan ke masyarakat, agar bisa interaktif dengan BPN,” tambahnya.
Belum Akurat 100%


Sayang data yang ada sekarang belum 100% akurat. Ini, ungkap Suyus, karena data manual harus didigitalkan dulu. “Saat didigitalkan mungkin ada error. Mungkin belum semua data diplotkan, belum semua yang diukur dimasukkan ke peta. Jadi belum 100% dipetakan.”

Query-nya pun belum dilengkapi. “Tapi bisa cari alamat. Namun alamat yang ada di BPN itu belum up-to-date, jadi kita sedang bandingkan dengan alamat yang ada di peta,” kata Suyus.
Menurut Suyus, kesulitan terjadi antara lain akibat perkembangan dan pemekaran wilayah. Misalnya di sertifikat yang dikeluarkan tahun 1975 yang ketika itu belum memiliki jalan sehingga oleh juru ukur disebut Kampung A. Sekarang jalanan sudah ada, sehingga datanya tidak cocok dan perlu dicek silang satu per satu.
Tidak Cakup Girik
Sayangnya lagi, tanah yang sedang dalam sengketa tidak bisa dilihat datanya di peta online. “Ada kebijakan yang harus dilihat karena menyangkut banyak orang. Secara sistem datanya kita punya, misalnya tanah ini sengketa siapa dengan siapa. Yang sedang dibangun adalah statusnya. Databasenya sedang dibuat,” jelas Suyus.
Tanah girik juga tidak akan tercantum di peta. “Yang kita kelola baru tanah yang sudah bersertifikat, hak guna, hak milik, hak usaha. Untuk apartemen sebenarnya juga sudah ada, tapi memvisualkannya kita belum bisa. Gambar denahnya ada, tapi memvisualkannya dalam bentuk 3D, sedang dibicarakan dengan AutoDesk.“
“Prosesnya memang banyak tetapi BPN berusaha memberikan pelayanan pada masyarakat agar mereka lebih tenang karena (tahu tanahnya) sudah diplotkan di BPN. Kalau belum, ya lapor,” kata Suyus.
Saat ini semua kantor BPN masih melakukan digitalisasi. Dari 35 juta sertifikat yang sudah dikelusarkan, baru 11 – 12 juta yang sudah didigitalkan. “Ke depannya semua data spasial, infrastruktur harus publish,” ungkap Suyus.
Wiwiek Juwono

3 March, 2009 at 4:38 pm Leave a comment

LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikat Tanah)- Layanan online BPN-

LATAR BELAKANG

Kantor Pertanahan Karang Anyar telah menggunakan aplikasi pelayanan pertanahan berbasis komputer sejak tahun 2001. Dari data statistik yang terdapat dalam database pertanahan dapat disimpulkan bahwa tingkat pendaftaran sertipikasi untuk desa-desa yang letaknya jauh dari Kantor Pertanahan relatif sangat rendah dibandingkan dengan desa-desa yang letaknya lebih dekat dengan Kantor Pertanahan. Hal ini menyebabkan Masyarakat yang tempat tinggalnya di desa-desa yang letaknya jauh dari Kantor Pertanahan merasa sulit datang ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran atas bidang-bidang tanahnya karena faktor jarak dan biaya transportasi. Kondisi ini juga menimbulkan kecenderungan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut menggunakan jasa pihak ke-3 dalam pengurusan pendaftaran sertipikasi tanah sehingga menimbulkan biaya pendaftaran sertipikat yang lebih mahal.

Disamping kendala tersebut diatas terdapat pula keluhan masyarakat yang sering disuarakan yaitu mengenai pola birokrasi yang rumit dan berbelit-belit ditambah ulah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pada akhirnya bermuara pada pembentukan opini publik yang apatis terhadap pelayanan sertifikasi pertanahan Hal yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut disebabkan karena informasi mengenai kegiatan-kegiatan pertanahan baik itu dalam hal kegiatan sertipikasi maupun program pertanahan tidak tersosialisasi dengan baik, terutama yang berkaitan dengan proses permohonan sertipikasi baik itu dalam hal kepastian dan lamanya waktu pensertipikasian tanah, persyaratan yang harus dipenuhi dan semua biaya-biaya yang terkait dengan dalam proses pendaftaran tanah tersebut.

(more…)

25 February, 2009 at 2:39 am 3 comments

PEMEKARAN WILAYAH DAN DAMPAKNYA PADA SISTEM PENOMORAN SISTEM ADMINISTRASI PENDAFTARAN TANAH

Akhir–akhir ini sering sekali ditemui adanya pemekaran wilayah (daerah administrasi) sebagai dampak dari otonomi daerah. Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendaftaran tanah, sangat terpengaruh dengan pemekaran daerah administrasi ini. Hal ini disebabkan karena satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah berdasarkan pada daerah administrasi sehingga sebagian besar sistem penomoran dalam pendaftaran tanah bergantung pada kode daerah administrasi baik tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. (Satuan wilayah tata usaha pendaftaran Tanah adalah desa atau kelurahan dan khusus untuk pendaftaran tanah HGU, HPL, HT dan TN satuan wilayahnya adalah kabupaten, kotamadya) (more…)

11 September, 2008 at 3:19 am 6 comments

ASPEK HUKUM TEKNOLOGI DIGITAL DAN DOKUMENTASI PERTANAHAN

PENDAHULUAN

Dalam era informasi saat ini peranan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semakin strategis dan mulai menguasai tata kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun organisasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan berlangsung demikian cepat.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam suatu sistem elektronik adalah penggunaan sistem komputer secara luas yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, serta data elektronik. Sistem ini adalah suatu sistem yang terpadu antara manusia dan mesin yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, prosedur standar, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang mencakup fungsi input, proses, output, penyimpanan dan komunikasi. (more…)

18 July, 2008 at 3:30 pm 2 comments


April 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Categories